Senin, 10 November 2008

Resume kuliah (30-10-08)

RESUME
PEDOMAN BAHASA JURNALISTIK
1.Pedoman Pemakaian Bahasa dalam Pers

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 10 November 1978 di Jakarta mengeluarkan sepuluh pedoman pemakaian bahasa dalam pers. Berikut kesepuluh pedoman pemakaian bahasa dalam pers :
1.Wartawan hendaknya secara konsekuen melaksanakan Pedoman Ejaan Bahasa Indonesiayang disempurnakan.
2.Wartawan hendaknya membatasi diri dalam singkatan atau akronim.
3.Wartawan hendaknya tidak menghilangkan imbuhan, bentuk awal atau prefiks. Pemenggalan kata awalan me dapat dilakukan dalam kepala berita mengingat keterbatasan ruangan. Akan tetapi pemenggalan jangan sampai dipukulratakan sehingga merembet pula ke dalam tubuh berita.
4.Wartawan hendaknya menulis dengan kalimat- kalimat pendek yang logis, teratur, lengkap SPOK nya, dan mudah dimengerti.
5.Wartawan hendaknya menjauhkan diri dari ungkapan klise atau stereotype yang sering dipakai dalam transisi berita.
6.Wartawan hendaknya menghilangkan kata mubazir seperti telah (penunjuk masa lampau), bahwa (sebagai kata sambung), dan lain- lain.
7.Wartawan hendaknya mendisiplinkan pikirannya supaya jangan campur aduk dalam satu kalimat bentuk pasif (di) dengan bentuk aktif (me).
8.Wartawan hendaknya menghindari kata- kata asing dan istilah- istilah yang terlalu teknis ilmiah dalam berita.
9.Wartawan hendaknya sedapat mungkin menaati kaidah tata bahasa.
10.Wartawan hendaknya ingat bahasa jurnalistik ialah bahasa yang komunikatif dan spesifik sifatnya, dan karangan yang baik dinilai dari tiga aspek yaitu isi, bahasa, dan teknik persembahan.

Tidak ada komentar: